Personal Blog

MUBAHALAH, KEPUTUSASAAN YANG MENGGETIRKAN (KRITIK UNTUK ADE ARMANDO)




Kebenaran dalam pandanganku
mengandung satu kesalahan dalam pandangan orang lain.
Kebenaran dalam pandangan orang lain
mengandung satu kesalahan dalam pandanganku.
Imam Syafi’i


Andai dalam tradisi sepakbola Eropa mengenal sumpah pocong, boleh jadi dulu akan digelar ritual hidup-mati itu antara Patrice Evra dan Luis Suarez  untuk membuktikan siapa yang benar dalam perkara rasisme yang kian menyalakan tensi rivalitas Manchester United dan Liverpool. Tapi, orang Eropa tak kenal tradisi itu, Suarez pun dihukum larangan tampil delapan pertandingan plus denda 40.000 Poundsterling. Setara Rp. 559.000.000., duit semua tentu.
Pun umpama Eropa mengenal tradisi mubahalah, boleh jadi salah satu antara Evra atau Suarez akan terkena azab Allah. Tapi, lagi-lagi karena tradisi sumpah hidup-mati ala Arab itu tak dikenal orang Eropa, mubahalah tak pernah digelar.
Secara substantif, makna ritual sumpah pocong dan mubahalah sejajar saja. Semata karena mubahalah bersumber dari jagat Arab, lantas ia teridentikkan sebagai budaya Islam. Bahkan gampangnya disebut-sebut sebagai sumpah Islami. Sebaliknya, sumpah pocong tidak, kendati dalam praktiknya juga melibatkan narasi-narasi yang bernuansa Islami. Yang pasti, keduanya, bagi sebagian kalangan, disakralkan sebagai “solusi akhir” bagi suatu perselisihan, ontran-ontran. Memulangkan penyelesaian suatu masalah pada Kekuasaan Allah: biarlah si benar selamat, biarlah si salah celaka.
Maka mafhumilah bila di dalam al-Qur’an tak ada satu pun ayat yang mengajarkan mubahalah. Kalaupun “dipaksakan” mencari rujukannya, paling relevan secara analogis (qiyashi) ialah surat an-Nuur ayat 6-10.
Lima ayat tersebut pada intinya menuturkan tentang hak setara antara suami dan istri untuk mendapatkan perlindungan atas marwahnya sebagai manusia bersih. Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, wajib baginya untuk mendatangkan empat orang saksi lelaki yang melihat langsung peristiwa itu dengan jelas. Menyaksikan dengan mata kepala sendiri proses “masuknya benang ke lubang jarum” atau “masuknya jari telunjuk ke lubang hidung”. Jika tidak bisa menghadirkan empat saksi, wajib baginya untuk bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali, lalu dipungkasi dengan sumpah atas nama Allah lagi (sumpah kelima) bahwa azab Allah akan rela diterimanya bila ia berdusta. Jika lima sumpah itu telah dilakukan, maka (diandaikan) suami itu benar dan istri itu salah.
Namun, istri juga punya hak yang sama untuk bersumpah empat kali atas nama Allah, dan diakhiri dengan satu sumpah atas nama Allah bahwa ia tidak melakukan tudingan tersebut. Bila lima sumpah atas nama Allah itu telah dilakukan pula, maka ia bersih. Perkara siapa yang aslinya jujur atau dusta, biarkan Allah yang menghukumnya, mengazabnya, entah di dunia atau akhirat.
Jika ayat-ayat tersebut “dianggap” mubahalah,  sangat penting untuk buru-buru dimengerti batas ruang cakupannya. Sebab, rentetan ayat tersebut merupakan kelanjutan dari ayat-ayat sebelumnya (ayat 4 dan 5) yang bertutur tentang tuduhan berzina oleh orang lain (bukan suami). Jika penudingnya bukan suami/istri, wajib baginya mendatangkan empat saksi lelaki yang menyaksikan langsung prosesi zina itu. Jika tidak, ia harus didera. Dicambuk sebanyak 80 kali.
Ada dua hal prinsipil (maqashid al-syar’i) dari rangkaian ayat ini yang harus dimengerti demi menemukan ketegasan batasan ruang cakupnya.
Pertama, betapa sangat prinsipilnya memelihara marwah umat Islam. Anda bisa membayangkan, sungguh tidak mudah mendatangkan empat orang saksi yang melihat langsung prosesi terjadinya zina itu, dengan jaminan kebenaran kesaksiannya atas nama Allah. Sangat tidak mudah –untuk tidak disebut mustahil. Syarat pelik ini memperlihatkan betapa sangat dilindunginya nama baik seorang muslim.
Sepanjang sejarah, hanya satu kali Rasulullah Saw. melakukan hukuman rajam kepada seorang perempuan pezina. Itu pun atas pengakuan dan permintaannya sendiri untuk dirajam. Rasul telah berkali-kali menolak permintaan rajam itu, sejak ia mengaku hamil karena zina, kemudian usai melahirkan, dan akhirnya sampai bayinya berumur dua tahun.  Perempuan itu dirajam bukan karena tuduhan orang lain yang menghadirkan empat orang saksi yang amanah. Tidak.
Kedua, cakupan hukum (wilayat al-hukmi) ayat 6-10 surat an-Nuur itu bukanlah untuk wilayah publik, tetapi privat. Ia mencakup hanya perkara suami-istri dalam tuduhan zina, bukan perkara-perkara kemasyarakatan. Apalagi politik.
Dalam metode ilmu Ushul Fiqh, menurut  Abdul Wahab Khallaf, itsbat al-hukmi (ketetapan hukum) tidak bisa dipisahkan dari waqi’ al-hukmi (peristiwa yang menyebabkan lahirnya suatu hukum) dan atsar al-hukmi (dampak hukum). Mari kita pakai metodologi Ushul Fiqh ini pada kasus tersebut.
Ketetapan hukum salah atau benar pada seorang suami atau istri (dalam ayat 6-10 surat an-Nuur) dalam tuduhan berzina terkait erat dengan peristiwa yang disaksikan langsung oleh empat orang saksi lelaki. Jika itu terpenuhi, maka ketetapan hukum salah divoniskan kepada istri. Istri sah dirajam sebagai atsar al-hukmi-nya. Tanpa adanya empat penyaksi langsung atas peristiwa itu, waqi’ al-hukmi-nya bisa diganti dengan lima kali sumpah atas nama Allah. Namun, atsar al-hukmi­-nya tidak tidak bisa ditimpakan. Bila istri membalas dengan lima kali sumpah atan nama Allah pula, konteks hukumnya dianggap selesai dan buahnya dikembalikan kepada Allah.
Penerapan metodologi ini tidak berlaku pada tuduhan berzina oleh orang luar (publik, masyarakat). Waqi’ al-hukmi-nya mutlak hanya satu: menghadirkan empat orang saksi laki-laki. Tak bisa digantikan apa pun. Jika syarat hukum ini tak dipenuhi, justru penuduhnyalah yang harus dihukum sebagai atsar al-hukmi­-nya.
Dari tamsil tersebut, jika kita hendak menyebutnya prinsip mubahalah –karena memang memiliki watak mekanisme yang sama—terang bahwa ia tak bisa diterapkan pada suatu perkara berskala publik, masyarakat. Mubahalah hanya berlaku untuk perkara-perkara yang bersifat privat, domestik, bahkan tidak termasuk perselisihan personal versus personal dalam skala non-domestik, sebutlah tetangga dengan tetangga.
Sampai di sini, sangat tidak relevan sama sekali tantangan Ade Armando untuk menggelar mubahalah akbar antara dirinya dengan siapa pun dari umat Islam yang berselisih pendapat dengannya seputar tafsir surat al-Maidah ayat 51 (apakah boleh atau tidak mengangkat pemimpin non muslim?). Waqi’ al-hukmi-nya sama sekali tidak memenuhi “syarat” mubahalah itu. Satu, itu bukan perkara privat, tetapi publik. Dua, itu bukan perkara marwah personal, tetapi keragaman tafsir belaka terhadap sebuah ayat yang –jika mengikuti Mohammed Arkoun—niscaya adalah selalu “korpus terbuka”.
Sangatlah tak masuk akal Ade tak kenal pandangan-pandangan cendekiawan muslim kontemporer terhadap hakikat tafsir itu. Sebutlah misal sosok Abdullah Ahmed an-Naim, Fazlur Rahman, Abdullah Saeed, Jasser Auda, Mohammed Arkoun, Muhammad Syahrur, Ziaul Haque, Ali Harb, hingga Nasr Hamed Abu Zayd. Kapasitas akademis Ade terlalu seronok untuk tidak mengenal tokoh-tokoh Islamic Studies kontemporer tersebut.
Tetapi ganjilnya, mengapa Ade ngotot mengambil langkah mubahalah demi memaksakan kebenaran pandangan tafsirnya terhadap al-Maidah ayat 51 itu? Di kemanakan gerangan kesadaran literernya selama ini bahwa tafsir al-Qur’an itu niscaya beragam, terkait-erat dengan dinamika sosio-historis yang melingkupi setiap umat dalam ruang dan waktunya masing-masing? Bagaimana hikayatnya ia yang dikenal luas sebagai pembela tafsir-inklusif tiba-tiba menyurukkan dirinya pada tafsir-eksklusif? Apakah ia sedang getir dihempaskan rasa putus asa? Ataukah, di baliknya, ada suatu kekuatan maha dahasyat yang tengah menguasainya sampai membuat cakrawala pemikirannya jungkal sedemikian buramnya?
Entahlah.
Yang pasti, dengan tantangan terbuka melalui akun Facebook untuk ber-mubahalah, yang itu mengandung konsekuensi serius antara dirinya dan orang lain untuk rela diazab oleh Allah, yang berarti itu setara dengan membenarkan suatu derita dan nestapa menimpa dirinya atau orang lain –oh ya, bukankah ini berseberangan dengan prinsip HAM yang diagungkannya selama ini?—ia telah menempatkan dirinya sebagai sang konservatis-tradisionalis-mistis yang ia sergah bertubi-tubi selama ini. Ia bagai tengah menusuki dirinya sendiri. Ade yang liberalis kini sekaligus Ade yang konservatis. Liberalis-konservatis.
Ganjil sekali bagi saya untuk mewedarkan definisi liberalis-konservatis itu seperti apa. Setahu saya, umumnya, liberalisme senantiasa mutlak berpunggungan dengan konservatisme. Bagai senja dan fajar. Itulah yang lazim dalam buku-buku teori ideologi. Lantas apakah definisi yang pas untuk istilah liberalis-konservatis itu serupa dengan sebutan pizza tapi martabak; steak tapi jengkol; french-fries tapi telo; atau, Mini Cooper tapi Swift—ataukah Anda memiliki definisi lain yang lebih yahud?
Memahami bahwa dunia ini niscaya selalu beragam, termasuk perihal pandangan dan tafsir apa pun terhadap suatu ayat, jelas semudah mengenali perbedaan bersin dan batuk bagi Ade. Ia akademisi, manalah mungkin tak kenal Ushul Fiqh dan hermeneutika. Bila seorang akademisi saja terseret pada perilaku-perilaku suprarasional macam mubahalah, demi merezimkan pandangannya pada suatu korpus terbuka, sudah pasti bersin pun menjadi rancu perbedaannya dengan  batuk.
Andai saja Ade sudi membaca puisi Gunawan Tri Atmodjo yang berjudul “Sampai” ini, saya yakin tantangan mubahalah takkan pernah dipekikkannya. Sebab mubahalah menjadi tak penting sama sekali.

Ketika aku menyebut jalan
kau mengucap jembatan

kita berhadapan
dan hanya sedang saling mengumpamakan
perihal sampai ke tujuan

tapi senyatanyalah kita masih punya badan
dengan sepasang tangan
yang tak begitu berjarak untuk sebuah pelukan.

Semarang, 12 November 2016
Tag : Kajian Agama
1 Komentar untuk "MUBAHALAH, KEPUTUSASAAN YANG MENGGETIRKAN (KRITIK UNTUK ADE ARMANDO)"

Meski cerita soal Mubahalah ini telah usai, tulisan ini selalu menarik untuk dibaca. Saya baru temukan blog ini dan baru menyadari ada tulisan-tulisan keren ini di dalamnya. Barakallah kepada penulis yang selalu setia membagi menuang ilmunya kepada pembaca. Kiranya menjadi amal jariyah yang senantiasa membawa berkah.

Back To Top