Personal Blog

RISIKO SEMATA MENUHANKAN FIQH


 Sejatinya, sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan para pelajar studi Islam, bahwa ISLAM bukan semata memuat fiqh. Di sebelahnya, ada bangunan ilmu kalam (teologi) dan tasawuf. Jika diulur lagi, segala macam persoalan umat kekinian pun merupakan bagian integral dari studi Islam, sebutlah filsafat, etika, politik, hingga LGBT, illegal logging, komodifikasi, dll.
Tapi kali ini saya hanya ingin membatasi ulasan ini pada apa yang lazim disebut ORTODOKSI; pandangan umum (rezim) yang melandasi gaya berislam sebuah komunitas dan wilayah. Ortodoksi ini jangan diterjemahkan sebagai “kejadulan, kekolotan”. Cukup sebagai “rezim paham” saja.
Di kekinian Islam global, ortodoksi ini terbagi dalam banyak karakter. Ada ortodoksi Arab, Afrika, Eropa, hingga Asia. Ia tak mewakili benua-benua, tetapi “sekadar” suatu wilayah muslim yang memiliki karakter berislam yang sama atau identik. Contoh, apa yang disebut ortodoksi nusantara, sama sekali bukan menunjuk pada semata wilayah Asia, atau pun sekadar Indonesia, tetapi seluruh wilayah yang corak keislamannya senada, sebutlah Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, dan sekitarnya. Karakter Islam nusantara sangat jauh berbeda dengan Arab, misal, lantaran perbedaan ortodoksi itu.
Di sini, saya akan berikan contoh dua ortodoksi saja, yakni Arab dan Nusantara.
Ortodoksi Nusantara (termasuk Indonesia) mengenal tiga pilar: teologinya Asya’riyah, fiqh-nya Syafi’i, dan tasawufnya Ghazali. Di Arab, ortodoksinya teologi Wahabi, fiqh-nya Hanbali, dan tasawufnya tidak diakui. Peniadaan tasawuf dalam ortodoksi Arab berkaitan erat dengan ketatnya teologi Wahabi menolak segala apa yang mereka nyatakan “bukan Islam otentik” (atau mudahkanlah dengan menyebutnya “bid’ah). Perbedaan ortodoksi ini tentu saja amat panjang sejarahnya. Melibatkan ragam dimensi, mulai sosio-kultural, historis, hingga politis. Sejenak, ingatlah perubahan rezim syi’ah di Mesir dan Universitas Al-Azhar kala dikuasai Bani Fathimiyah menjadi sunni di tangan Salahuddin al-Ayyubi. Sampel ini memperlihatkan kompleksitas urusan rezim ortodoksi, bukan semata soal teks Islam itu sendiri.
Dominasi teologi Wahabi di Arab, misal, jelas erat kaitannya dengan sejarah berdirinya Dinasti Su’udiyah. Andai Arab historinya seperti Maroko, niscaya teologinya pun akan berbeda. Demikian seterusnya. Sampai di sini, soal teologi apa yang dominan di sebuah wilayah, sama sekali tak laik dipertentangkan satu sama lainnya, dengan pendekatan apa pun. Selamanya, sebuah ortodoksi akan eksis di dalam wilayahnya sendiri dan akan resistan bila diangkut ke wilayah lainnya. Jika Anda ingin mengubah ortodoksi Indonesia, maka Anda harus mengubah seluruh elemen nasional Indonesia. Begitu juga bila Anda hendak mengubur Wahabi dari tanah Arab, maka Anda harus mengubah seluruh elemen Arab. Sebuah impian yang tak perlu Anda sematkan di kepala sebab takkan pernah berhasil dan hanya akan menjadikan Anda lupa menikmati kopi dan travelling.
Dalam ranah fiqh, kita tahu mazhab Hanbali memiliki karakter hukum yang ketat. Ia berbeda dengan mazhab Syafi’i yang lebih moderat. Contoh, musafahah (jabat tangan dengan lawan jenis) dalam fiqh Hanbali diharamkan mutlak. Di Syafi’i masih ada ruang “kebolehannya”, misal dengan menggunakan sarung tangan atau adanya sebuah kebutuhan mu’amalah yang tak terhindarkan.
Apakah sebuah teologi dan fiqh dan tasawuf yang menjadi pilar sebuah ortodoksi memiliki keterkaitan?
Tentu saja. Kita tahu teologi Asy’ariyah berkarakter moderat, lebih terbuka. Jangan bandingkan ia dengan Mu’tazilah yang sangat rasionalistik atau pun Khawarij yang saklek luar biasa. Wahabi pun memiliki watak teologi sendiri, yang tentu saja jauh berbeda dengan Asy’ariyah.
Di teologi Wahabi, misal, seseorang disebut kafir bila melakukan dosa besar, sebutlah murtad. Hukumannya cuma satu: mati. Dalam pandangan Imam Ghazali, misal, seseorang sekalipun berpeluang 99 kali menjadi murtad tetapi ada 1 peluang untuk muslim, maka haram darahnya ditumpahkan. Ia harus diakomodir ke dalam bagian muslim. Saya kira ini pulalah salah satu alasan bahwa dalam banyak hal pandangan Ghazali selaras dengan teologi Asy’ariyah, sehingga di sini bisa sejalan dalam satu ortodoksi.
Lalu lihat tentang posisi wanita. Di Arab, kaum wanita haram tampil ke publik tanpa disanding mahrahmnya. Wanita menyertir pun dilarang keras. Di sini, pandangan demikian tidak berlaku. Kaum wanita memiliki kebebasan yang lebih luas.
Jika urusan wanita di negeri ini diteropong dengan menggunakan mata ortodoksi Wahabi, jelas keislaman kita salah total. Tetapi dalam pandangan ortodoksi kita, tentu tidak.
Oleh karena itu, sangat diperlukan kesadaran dan kepiawaian di antara kita dalam melihat sebuah masalah hukum melalui peta wilayah antarortodoksi itu; tidak mencampur-adukkan untuk mengambil sebuah kesimpulan karena pastilah akan membuhulkan ketidaksambungan. Jika dipaksakan, hasilnya hanyalah takfir yang membosankan itu.
Kesadaran dan kemampuan memilah “wilayah” ini juga sangat diperlukan bahkan dalam satu ortodoksi, misal antara wilayah fiqh dengan wilayah tasawuf. Jika wilayah-wilayah ini digado-gadokan begitu saja, dampaknya rentan memantik konflik. Konflik yang timbul lantaran memang antarwilayah itu memiliki sudut pandang yang berbeda.
Zakat fitrah, misal. Dalam kacamata fiqh, di kita, ia cukup dengan beras yang mungkin nilainya hanya setara Rp. 40.000. Jumlah yang sangat tak seksi bagi kaum muslim borjuis. Dalam amatan tasawuf, nilai zakat seperti itu jelas tidak menarik, lantaran diyakini tidak memberikan banyak power bagi hakikat perintah zakat. Maka mengeluarkan harta sebanyak-banyaknya menjadi pesan moral yang diajarkan olehnya.
Sedekah, misal. Sebut saja Anda rajin memasukkan uang Rp. 2.000 ke kotak amal masjid setiap hari Jum’at. Secara fiqh, luar biasa sekali pahala sedekah Anda ini. Tetapi dalam kacamata tasawuf, apanya yang luar biasa jika Anda berpengasilan Rp. 50.000.000 setiap bulan?
Lalu ambil contoh shalat. Secara fiqh, syarat dan rukun shalat ya demikian itu. Mau Anda shalat jempalitan, sepanjang syarat dan rukun terpenuhi, sahlah ia. Tetapi secara tasawuf, shalat yang hanya memenuhi syarat dan rukun fiqh tidaklah cukup. Wajar bila kemudian pelaku tasawuf memiliki tekanan-tekanan khusus dalam ritual shalatnya, seperti menekan dada sebelah kiri yang dipercaya sebagai sarana untuk meraih kekhusyukan, yang hal itu tidak menjadi bagian dari rukun shalat secara fiqh.
Jika pandangan fiqh ini dipaksakan ke pandangan tasawuf, maka akan terjadi klaim salah-menyalahkan. Demikian sebaliknya. Tanpa ujung. Sebab semua pihak memiliki sudut pandang tersendiri sebagai landasan filosofisnya.
Imam Ghazali, misal, menyatakan bahwa fiqh tak mampu membawa kita kepada Wajah Allah. Satu-satunya jalan untuk meraihNya ialah melalui tasawuf. Jika Anda memandang pendapat Imam Ghazali ini secara fiqh, maka Anda akan shock, lantaran mengesankan bahwa semua pelaku shalat, puasa, zakat, hingga haji, sebagaimana dituturkan fiqh, adalah sia-sia. Pertanyaan Anda mungkin akan mengerucut begini: kalau begitu, untuk apa kitab-kitab fiqh disusun?
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani yang dikenal luas dengan ajaran tasawufnya yang lembut mengatakan tasawuf memang merupakan jalan makrifat menuju Allah, tetapi tiadalah tasawuf tanpa ditegakkan di atas kaki syari’at. Artinya, kita perlu meningkatkan derajat keislaman kita dengan memasuki ranah tasawuf yang mengajarkan “ilmu hakikat”, tetapi jangan sekali-kali meninggalkan tuntunan syari’at (fiqh). Sebuah pandangan bijaksana nan komprehensif yang menjembatani kubu muslim yang mematuhi fiqh murni dan kubu tasawuf yang diingatkan untuk tidak meninggalkan fiqh.
Jika fiqh menuntun kita pada ilmu kaifiyat, maka tasawuf menuntun kita pada ilmu hakikat. Bagaimana cara sujud, bacaannya, gerakan tangan, dll., merupakan wilayah fiqh; sementara apa tujuan shalat, apa makna sujud, apa hakikat takbir, dll., merupakan wilayah tasawuf.
Sejatinya, saya sepaham, berislam yang jempolan ialah mengakomodir dua ranah itu sekaligus: fiqh dan tasawuf. Ini akan menghantar kita patuh syariat di satu sisi dan sekaligus penyelam makna atas segala laku ritual syariat yang kita tegakkan di sisi lainnya.
Saya pun percaya karenanya bahwa jika kita berislam dalam ortodoksi demikian, sesuai dengan wilayah hidup kita sendiri, niscaya kita akan lebih sibuk untuk membenahi diri, secara kaifiyat dan hakikat, ketimbang membenturkan satu paham dengan paham lainnya antarortodoksi, dan bahkan antarwilayah dalam satu ortodoksi. Silakan Anda teliti, takkan pernah ada habisnya friksi antarortodoksi dan antarwilayah itu sebab secara genetik semuanya memang berbeda-beda. Jika terus dipaksakan, buahnya hanyalah konflik, salah-menyalahkan, ujungnya kafir-mengkafirkan. Sampai kiamat.
Saya kira inilah risiko terbesar jika kita semata menuhankan fiqh dalam jenjang-jenjang keislaman kita. Kita akan terus-menerus terbelenggu jeruji ikhtilaf sampai alpa pada hakikat. Benar secara fiqh di atas kakinya sendiri, tetapi gagap untuk merefleksikan hakikat-hakikat semua ritual syariat itu.
 Saya tabik pada Imam Ghazali bahwa dengan tasawuflah kita akan meraih Wajah Allah, tetapi saya pun tabik pada Al-Jailani bahwa bertasawuf harus ditegakkan di atas kaki syariat. Soal fiqh yang mana yang kita ikuti, kembalikan ia kepada ortodoksi yang melingkupi kehidupan sehari-hari; soal yang mana fiqh yang benar, di tasawuflah masalah-masalah demikian akan menemukan titik-temunya.
Wallahu’alam bis shawab.
Sumenep, 29 Juni 2015
3 Komentar untuk "RISIKO SEMATA MENUHANKAN FIQH"

bacaan pagi yang mantap, Om. anyway, selamat menjalankan ibadah puasa, Om. Mhn maaf kalo saya banya salah karena sering merusuh di sini *kedip mata* :D

islam nusantara,
sekarang jadi mengenal islam amerika, islam afrika, islam malaysia, islam jawa.
mungkin saya salah.
saya jadi berkhayal, bagaimana jika Rosul dilahirkan di Jawa...

Back To Top